Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pajak Restoran meliputi : rumah makan, kafe, kantin, warteg, bar, catering, jasa boga
- Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran
- Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
- Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi dari Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) perbulan.
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak :
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan berdasarkan hasil penjualan perbulan sebagai berikut :
- Penjualan sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebesar 0% (nol persen).
- Penjualan lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebesar 5 % (lima persen).
- Penjualan lebih dari Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebesar 7 % (tujuh persen).
- Penjualan lebih dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebesar 10 % (sepuluh persen).
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.