1. PBB-P2
PERDA No.5 Tahun 2012 PBB-P2
PERBUP No.17 Tahun 2012 PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disangkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Tarif
- Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun (dengan kondisi tertentu)
- Tarif PBB-P2 untuk tambahan NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 02% (nol koma dua persen) per tahun (dengan kondisi tertentu)
- Obyek
- Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
- Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- WaktuPelayanan
- Penerimaan pembayaran SPPT PBB-P2 minimal dalam 1 Han kerja di Bank Jateng (dengan kondisi tertentu)
- Pelayanan Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SI(PD (dengan kondisi tertentu)
- Pelayanan Permohonan pembetulan atau pembatalan oleh Wajib Pajak harus sudah diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak diteriimannya SPPT atau SKPD (dengan kondisi tertentu).
2. BPHTB
PERDA No.2 Tahun 2011 BPHTB
PERBUP No.8 Tahun 2011 BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif BPHTB sebesar 5% (lima persen) dari harga perolehan (dengan kondisi tertentu)
- Obyek
- Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
- Wajib pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
Penerimaan pembayaran SSPD BPHTB minimal dalam 1 Hari Kerja (dengan kondisi tertentu)